Tugas Mata
Kuliah Dasar-dasar HUMAS
Nama: Alfridus De Jesus Bau
NIM : 1503050044
Kls/Jurusan :
A/Ilmu Komunikasi
Semester IV
Corporate Social
Responsibility ( Tanggung jawab sosial perusahaan) Penerapan CSR di indonesia
sebagai sebuah bentuk komunikasi perusahaan dengan publik eksternalnya
CSR
adalah sebuah konsep yang tidak hadir secara instan. CSR merupakan hasil dari
proses panjang dimana konsep dan aplikasi dari konsep CSR pada saat sekarang
ini telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan dari konsep-konsep
terdahulunya. Perkembangan CSR secara konseptual baru dikemas sejak tahun
1980-an yang dipicu sedikitnya oleh 5 hal berikut:
1).
Maraknya fenomena “take over” antar korporasi yang kerap dipicu oleh
keterampilan rekayasa finansial.
2).
Runtuhnya tembok Berlin yang merupakan simbol tumbangnya paham komunis dan
semakin kokohnya imperium kapitalisme secara global.
3).
Meluasnya operasi perusahaan multinasional di negara-negara berkembang,
sehingga dituntut supaya memperhatikan: HAM, kondisi sosial dan perlakukan yang
adil terhadap buruh.
4).
Globalisasi dan menciutnya peran sektor publik (pemerintah) hampir di seluruh
dunia telahmenyebabkan tumbuhnya LSM (termasuk asosiasi profesi) yang
memusatkan perhatian mulaidari isu kemiskinan sampai pada kekuatiran akan
punahnya berbagai spesies baik hewanmaupun tumbuhan sehingga ekosistem semakin
labil.
5).
Adanya kesadaran dari perusahaan akan arti penting merk dan reputasi perusahaan
dalammembawa perusahaan menuju bisnis berkelanjutan.
Pada
tahun 1990-an muncul istilah Corporate Social Reponsibility(CSR). Pemikiran
yang melandasi CSR yang sering dianggap inti dari etika bisnis adalah bahwa
perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomi dan legal (artinya
kepada pemegang saham atau shareholder) tetapi juga kewajiban-kewajiban
terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder) yang jangkauannya
melebihi kewajiban-kewajiban di atas. Tanggung jawab sosial dari perusahaan
terjadi antara sebuah perusahaan dengan semua stakeholder, termasuk di dalamnya
adalah pelanggan atau customer, pegawai, komunitas, pemilik atau investor,
pemerintah, supplier bahkan juga kompetitor. Perkembangan CSR saat ini juga
dipengaruhi oleh perubahaan orientasi CSR dari suatu kegiatan bersifat sukarela
untuk memenuhi kewajiban perusahaan yang tidak memiliki kaitan dengan strategi
dan pencapaian tujuan jangka panjang, menjadi suatu kegiatan strategis yang
memiliki keterkaitan dengan pencapaian tujuan perusahaan dalam jangka panjang. Di
Indonesia wacana mengenai CSR mulai mengemuka pada tahun 2001, namun sebelum
wacana ini mengemuka telah banyak perusahaan yang menjalankan CSR dan sangat sedikit
yang mengungkapkannya dalam sebuah laporan. Hal ini terjadi mungkin karena kita
belum mempunyai sarana pendukung seperti: standar pelaporan, tenaga terampil
(baik penyusun laporan maupun auditornya). Di samping itu sektor pasar modal
Indonesia juga kurang mendukung dengan belum adanya penerapan indeks yang
memasukkan kategori saham-saham perusahaan yang telah mempraktikkan CSR. Sebagai
contoh, New York Stock Exchange memiliki Dow Jones Sustainability Index (DJSI)
bagi saham-saham perusahaanyang dikategorikan memiliki nilai corporate
sustainaility dengan salah satu kriterian yang adalah praktik CSR. Begitu pula
London Stock Exchange yang memiliki SociallyResponsible Investment (SRI) Index
dan Financial Times Stock Exchange (FTSE) yangmemiliki FTSE 4Good sejak 2001.
CSR
bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR
adalahsuatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis.
Maka,bisnis tidak hanyamengurus permasalahan laba , tapi juga sebagai sebuah
institusi pembelajaran. Bisnis harus mengandung kesadaran sosial terhadap
lingkungan sekitar.
Ada enam
kecenderungan utama, yang semakin menegaskan arti penting CSR, yaitu :
1). Meningkatnya
kesenjangan antara kaya dan miskin;
2). Posisi
negara yang semakin berjarak pada rakyatnya;
3). Makin
mengemukanya arti kesinambungan;
4).Makin gencar
sorotan kritis dan resistensi publik, bahkan bersifat anti perusahaan.
5). Tren ke arah
transparansi.
6). Harapan
terwujudnya kehidupan lebih baik dan manusiawi pada era millennium baru.
Tak heran, CSR
telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan
dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar
pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan
terus tumbuh.Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis,
manakala pemerintahan nasionaldi berbagai negara telah gagal menawarkan solusi
terhadap berbagai masalah kemasyarakatan namun, upaya penerapan CSR sendiri
bukannya tanpa hambatan. Dari kalangan ekonom sendiri juga muncul reaksi sinis.
Ekonom Milton Friedman, misalnya, mengritik konsep CSR, dengan argumen bahwa
tujuan utama perusahaan pada hakikatnya adalah memaksimalkan keuntungan
(returns) bagi pemilik saham, dengan mengorbankan hal-hal lain. Ada juga
kalangan yang beranggapan, satu-satunya alasan mengapa perusahaan mau melakukan
proyek-proyek yang bersifat sosial adalah karena memang ada keuntungan
komersial di baliknya. Agar mengangkat reputasi perusahaan di mata publik atau
pemerintah. Oleh karena itu, para pelaku bisnis harus menunjukkan bukti nyata
bahwa komitmen mereka untuk melaksanakan CSR bukanlah main-main. Tanggung jawab
Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu
konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang
mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan oleh karena itu, CSR berhubungan
erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, yakni suatu organisasi, terutama
perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat
keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan
lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun
untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat
dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan
berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi
dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Ini yang menjadi
perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan
yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan
masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak
terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidaknyamanan
ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan
pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan
sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui
batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh
Uni Eropa. Beberapa investordan perusahaam manajemen investasi telah mulai
memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan
investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai “Investasi bertanggung
jawab sosial” (socially responsible investing). Banyak pendukung CSR yang
memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan “perbuatan baik” (atau kedermawanan
seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald
House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari
CSR. Perusahaan pada masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk
proyek-proyek komunitas, pemberian beasiswa dan pendirian yayasan sosial.
Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk
sukarelawan(volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga
menciptakan suatu itikad baik di mata komunitas tersebut yang secara langsung
akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan
diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan
kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas. Kepedulian
kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun
secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi
organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan
bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal,
melainkan CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar
dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini
mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam
pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang
merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
Dunia
bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling
berkuasa di atas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat mana pun
harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama setiap keputusan yang
dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung
jawab tersebut. Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari
sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang “pembangunan
berkelanjutan” (sustainable development) yang menyatakan sebagai berikut:
CSR merupakan
suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan
memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat
ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya
beserta seluruh keluarganya. Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan
Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard
Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera
diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam
pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang
yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati
sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu
diganggu perasaan bersalah. CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit. John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P
tipe yaitu:
Ø Profit à Mendukung laba perusahaan
Ø People à Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
Ø Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR
sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya
untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering
diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy,
corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari
motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan
CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy
bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar
pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Dalam konteks
global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer
terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in
21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen
penting sustainable development, yakni economic growth, environmental
protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment
and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR
ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik
tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki
kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan
masyarakat (people). Untuk menunjukkan bahwa perusahaan adalah warga dunia
bisnis yang baik maka perusahaan dapat membuat pelaporan atas dilaksanakannya
beberapa standar CSR termasuk dalam hal:
• Akuntabilitasatas standar AA1000
berdasarkan laporan sesuai standar John Elkington yaitu laporan yang
menggunakan dasar triple bottom line (3BL)
• Global Reporting Initiative, yang
mungkin merupakan acuan laporan berkelanjutan yang paling banyak digunakan
sebagai standar saat ini.
• Verite, acuan pemantauan
• Laporan berdasarkan standar
akuntabilitas sosial internasional SA8000
• Standar manajemen lingkungan
berdasarkan ISO 14000
Di
beberapa negara dibutuhkan laporan pelaksanaan CSR, walaupun sulit diperoleh
kesepakatan atas ukuran yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan dalam
aspek sosial. Smentara aspek lingkungan—apalagi aspek ekonomi—memang jauh lebih
mudah diukur. Banyak perusahaan sekarang menggunakan audit eksternal guna
memastikan kebenaran laporan tahunan perseroan yang mencakup kontribusi
perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan, biasanya diberi nama laporan CSR
atau laporan keberlanjutan. Akan tetapi laporan tersebut sangat luas formatnya,
gayanya dan metodologi evaluasi yang digunakan (walaupun dalam suatu industri
yang sejenis). Banyak kritik mengatakan bahwa laporan ini hanyalah sekadar
“pemanis bibir” (suatu basa-basi), misalnya saja pada kasus laporan tahunan CSR
dari perusahaan Enron dan juga perusahaan-perusahaan rokok. Namun, dengan
semakin berkembangnya konsep CSR dan metode verifikasi laporannya,
kecenderungan yang sekarang terjadi adalah peningkatan kebenaran isi laporan.
Bagaimanapun, laporan CSR atau laporan keberlanjutan merupakan upaya untuk
meningkatkan akuntabilitas perusahaan di mata para pemangku kepentingannya.
Gustav
Radbruch menyatakan, hukum itu dituntut untuk memenuhi berbagai karya oleh
mayarakat, atau yang disebut dengan nilai-nilai dasar dari hukum yaitu keadilan
(landasan filosofis), kegunaan (landasan sosiologis) dan kepastian hukum
(landasan yuridis). Beranjak dari apa yang dikemukakan oleh Radbruch tersebut,
maka landasan hukum untuk pemberlakuan CSR juga harus memenuhi 3 (tiga)
landasan tersebut yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. Dengan berlandaskan
pada ketiga landasan ini maka lengkaplah landasan hukum pemberlakuan CSR
memperoleh keabsahan filsafati, sosiologis dan yuridis. 7 Landasan hukum
diberlakukannya CSR dalam kegiatan bisinis di Indonesia antara lain:
A.) Landasan
Filosofis
1. Bahwa
perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang
kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
2. Bahwa dalam
rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang sekaligus
memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan
perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu
undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin
terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.
B.) Landasan
Sosiologis
Kehadiran
tanggung jawab hukum tentu didasarkan pada nilai-nilai kemanfaatan apa yang
akan diterima oleh masyarakat. Begitupun dengan adanya tanggung jawab hukum
berupa CSR. Dalam sebuah disertasi yang berjudul “Pemberdayaan Masyarakat
Miskin melalui program CSD” yang ditulis oleh Dewangga Nikmatullah terungkap
bahwa CSR dapat digunakan sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat miskin.
Bahkan dari hasil penelitian tersebut pula disimpulkan bahwa CSR dipandang “as
assistance to the poor community, a capital support to the small scale
business, and a social and environmental aid.” Senada dengan hal itu,
Badaruddin dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar tetap Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara meyakini “implementasi
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat melalui pemanfaatan
potensi modal sosial sebagai alternatif pemberdayaan masyarakat miskin di
Indonesia.10
C.) Landasan
Yuridis
Berbicara
mengenai landsan yuridis maka pembicaraan ini tentu akan berpusat pada persoalan
dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diberlakukannya CSR di
Indonesia. Terdapat beberapa aturan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kegiatan CSR di Indonesia. Dasar aturan yang pertama yakni:
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo. Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
3. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
4. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara jo. PP No. 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
5. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
4. Alasan
Terkait CSR dengan Bisnis
Hasil
Survey “The Millenium Poll on CSR” (1999) yang dilakukan oleh Environics
International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales
Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara
menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan
bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang
merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling
berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah
yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya
atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran
perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen. Lebih lanjut, sikap konsumen
terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin “menghukum”
(40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan
dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.
5. Prinsip-Prinsip
yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama
adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan
terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang
dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi
bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu
menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.
Prinsip kedua,
CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah
bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di
sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi
yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak
popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga,
CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan,
maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan
sampai kedampaknya.
Prinsip keempat,
dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan
sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke
harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.
6. Contoh kasus
mengenai CSR
7. Corporate
Social Responsibility (CSR) Pertamina
PT Pertamina
(Persero) sudah banyak dan cukup lama melaksanakan berbagai program CSR,
seperti penghijauan, sumbangan-sumbangan kepada korban gempa, sumbangan kepada
para penyandang cacat, kesehatan, dan dalam bentuk pendidikan. Corporate Social
Responsibility dalam bidang pendidikan memiliki tema “Cerdas bersama
Pertamina”. Program ini memiliki 2 pilar utama, yaitu peningkatan mutu dan
akses pendidikan. Adapun kegiatan-kegiatannya adalah sebagai berikut:
Pembangunan/Rehabilitasi
Sekolah dan Universitas
Pertamina telah
berkontribusi lewat pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan dari tingkat
SD hingga SLTA yang berada di sekitar kegiatan Pertamina maupun Perguruan
Tinggi Negeri di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan suatu kerjasama yang
dilakukan dengan institusi pendidikan maupun instansi pemerintah sebagai
Strategic Partner dalam mengembangkan kegiatan CSR Pertamina. Bentuk
peningkatan mutu yang dilakukan meliputi pembangunan auditorium, sarana olah
raga beserta perlengkapannya, penyediaan sarana teknologi berupa komputer,
renovasi perpustakaan, pembangunan Green House hingga renovasi 70 SD di wilayah
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Makasar bekerja sama dengan KOSTRAD.
Pada tahun 2008 bentuk kontribusi Pertamina telah dirasakan oleh perguruan
tinggi seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut
Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro, Univesitas Sriwijaya, Institut
Teknologi Surabaya, Universitas Brawijaya, Univeristas Andalas, Universitas
Hasanudin, SMA Taruna Nusantara, SD Bendungan Hilir Jakarta, dan SMKN 1 Plered
di Bantul. Salah satu strategic partnerdalam melakukan kegiatan CSR saat ini.
Beasiswa
Pendidikan
Dalam
meningkatkan akses pendidikan Pertamina juga telah memberikan beasiswa kepada
lebih dari 2200 siswa kurang mampu dari tingkat SD sampai dengan SLTA dan lebih
dari 100 mahasiswa Perguruan Tinggi. Selain pendidikan formal, Pertamina juga
memberikan bantuan pendidikan ketrampilan kepada lebih dari 2000 orang
anak-anak putus sekolah dan turut mendukung program Education for All (EFA)
untuk pendidikan kepada tuna netra.
Taman Pintar
Yogyakarta
Kegiatan dalam
bidang pendidikan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap siswa-siswi
SD hingga Pergururan Tinggi di wilayah Yogyakarta untuk mengenal lebih jauh
Pertamina dilihat dari sisi ilmu pengetahuan dan teknologi,dalam program
tersebut Pertamina menghadirkan maket kegiatan bisnis pertamina mulai dari hulu
sampai ke hilir. Pada stand Pertamina tersebut juga terdapat alat peraga
intraktif untuk siswa-siswi belajar lebih jauh mengenai teknologi perminyakan.
Olimpiade Sains
Nasional (OSN)
Lewat kegiatan
ini Pertamina mencoba hadir di tengah-tengah mahasiswa agar mereka dapat
merasakan bahwa generasi muda merupakan tulang punggung bangsa. Kegiatan yang
menguji kemampuan mahasiswa dalam bidang fisika, kima, matematika ini
mendapatkan sambutan hangat oleh mahasiswa ditanah air, hal ini dapat dilihat
dari jumlah peserta yang mencapai hampir 5000 mahasiswa di seluruh Indonesia.
Selain di bidang
pendidikan, CSR juga peduli akan lingkungan. Salah satu program CSR yaitu
Coastal Clean Up dan Program Bina Lingkungan[2].
Coastal Clean Up
Pertamina
mengadakan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa Coastal Clean
Up di Pantai Teluk Penyu, yang berada di wilayah kerja Unit Pengolahan (UP) IV
pada Jumat (8/9). Kegiatan ini dilakukan 700 relawan, terdiri atas pekerja UP
IV, masyarakat setempat, serta pegawai di lingkungan Kabupaten Cilacap.
Kegiatan Coastal Clean Up dilakukan dalam bentuk membersihkan pantai dan
penanaman penghijauan di wilayah tersebut. Hadir dalam acara Coastal Clean Up
Deputi Direktur Pengolahan Edi Setianto, Manajer Pemerintahan dan Kelembagaan
Hupmas Korporat Djauhari Kunsetianto, Asisten Manajer CSR Hupmas Korporat Ifki
Sukarya. Sedangkan dari unsur Pemerintah hadir Deputi Bidang Peningkatan
Konservasi Sumberdaya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Kementerian
Negara Lingkungan Hidup Masnellyarti Hilman, Bupati Cilacap Probo Yulastoro,
beserta undangan lain. Kegiatan ini merupakan Costal Clean Up kedua kalinya
yang dilaksanakan Pertamina tahun 2006. Sebelumnya, 25 Juni 2006, UP V
Balikpapan melakukan program yang sama, bertepatan dengan Hari Lingkungan
Hidup, bekerjasama dengan Pemda wilayah Kalimantan Timur. Menurut Deputi
Direktur Pengolahan Edi Setianto Coastal Clean Up dan penghijauan lingkungan
pada dasarnya merupakan program corporate social responsibility (CSR) Pertamina
di bidang lingkungan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di
sekitar wilayah operasi perusahaan. Selain itu CSR dilaksanakan juga di bidang
lainnya yaitu pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, menurut Edi Setianto, Coastal Clean Up juga berkaitan dengan
program badan dunia, United Nations Environment Programme (UNEP), di mana badan
tersebut melakukan aksi clean up the world.
Dalam rangka
mencapai tujuan tersebut, Pertamina mencanangkan kegiatan-kegiatan yang
memokuskan pada pelestarian lingkungan dengan tema Pertamina Peduli Lingkungan
yang kegiatannya dilakukan di seluruh unit operasi Pertamina. GM UP IV Cilacap
Agus S. Djailani menjelaskan, bahwa dilihat dari sejarah keberadaan Pantai
Teluk Penyu ini memiliki hubungan yang erat dengan Pertamina, khususnya wilayah
kerja UP IV di era 70-an. Saat ini Teluk Penyu telah menjadi salah satu obyek
wisata pantai yang dikunjungi tidak hanya oleh wisatawan domestik tetapi juga
wisatawan dari manca negara.
Kegiatan
penghijauan yang dilakukan berupa penanaman 1.000 pohon ketapang dan 50 pohon
sadang yang habitatnya sangat cocok tumbuh di wilayah Pantai Teluk Penyu. Penghijauan
dilakukan untuk mengantisipasi abrasi, sebagai peneduh, dan memperindah
lingkungan. Dalam kegiatan pembersihan pantai dari berbagai serakan sampah,
jumlah kantong palastik (polybag) yang terisi sampah sebanyak 600 kantong.
Sedangkan jumlah sampah yang terkumpul seberat 1.970 kilogram, dan total area
yang dibersihkan seluas 1,5 kilometer. Ada tiga keuntungan yang diharapkan
dengan melakukan kegiatan costal clean up dan penghijauan lingkungan di sekitar
pantai. Pertama, semakin banyaknya wisatawan yang datang ke wilayah ini. Kedua,
terdapat multiplier effect, yaitu semakin terbukanya kesempatan yang lebih luas
bagi masyarakat untuk berdagang, sehingga menjadi katalisator bagi pertumbuhan
ekonomi masyarakat setempat. Dan ketiga, dengan adanya wisatawan dapat menambah
pendapatan daerah dari sektor pariwisata.
Program Bina
Lingkungan
PT PERTAMINA
(PERSERO) melalui Program Bina Lingkungan mulai 1 Januari 2004 yang lalu telah
memiliki komitmen untuk memberikan bantuan sebesar Rp. 12,3 miliar kepada
masyarakat. Sebagian dana bantuan tersebut sebesar Rp. 8,9 miliar telah
diserahkan untuk bantuan bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan dan korban
bencana alam. Sedangkan sisanya diberikan pada saat acara Corporate Social
Resposibility (CSR) Day PT PERTAMINA (PERSERO). Penyerahan bantuan tersebut
antara lain adalah bantuan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat sebesar Rp
1,2 miliar merupakan bantuan beasiswa bagi 60 orang siswa disekitar kegiatan
operasional Pertamina yang diterima dalam program D1 Tenaga Ahli Transfusi
Darah untuk satu tahun pendidikan. Bantuan ini diserahkan oleh Direktur Utama
PT PERTAMINA (PERSERO) Ariffi Nawawi kepada Ketua Umum PMI Pusat Marie
Muhammad. Acara CSR Day yang dilakukan oleh Pertamina merupakan hari
pencanangan program CSR PT PERTAMINA (PERSERO) sebagai bentuk kepedulian dan
tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat. Program yang dicanangkan terbagi
dalam beberapa bidang seperti untuk bidang pendidikan dengan tema Cerdas Bersama Pertamina meliputi bantuan
beasiswa, rumah baca, international scientific contest dan Pertamina Youth
Program. Bidang kesehatan dengan tema Pertamina Sehati (Pertamina untuk
Kesehatan Anak & Ibu) meliputi Posyandu binaan, pelatihan bidan dan dukun
anak, serta peningkatan gizi anak & ibu. Program dibidang kesehatan ini
sebagai upaya Pertamina mendukung program pemerintah menuju Indonesia Sehat
2010. Selain di bidang lingkungan, Pertamina juga merambah ke bidang kesehatan,
yaitu dengan adanya program “Bright With Pertamina”. Program bright with
Pertamina adalah pemberian bantuan kaca mata gratis bagi para siswa tingkat SD
dan SMP di seluruh Indonesia. Program ini memberikan pemeriksaan mata gratis
dan membagikan kaca mata kepada 11 ribu siswa SD dan SMP yang tersebar di
Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Memasuki
tahun 2011, Pertamina akan memperbesar porsi program lingkungan sehubungan
dengan anjuran yang diterapkan di seluruh dunia. Selain itu, program CSR
terintregrasi melalui pembangunan desa binaan yang sudah mulai diterapkan di
2010 akan semakin digencarkan tahun ini. Selama 2010, desa binaan yang dibangun
Pertamina sudah terdapat di empat lokasi yakni Cepu, Semarang, Boyolali, dan
Tegal, dengan alokasi anggaran masing-masing desa sebesar Rp1 miliar. Di sini, mereka
melakukan pemberdayaan masyarakat desa melalui program lingkungan, pendidikan,
kesehatan maupun infrastruktur. Persyaratannya adalah bahwa di desa tersebut
harus ada industri rumah tangga yang nanti produknya dapat dipasarkan ke
swalayan.
7. Indikator
Keberhasilan CSR
Indikator
keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi
perusahaan, citranya harus semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari
sisi masyarakat, harus ada peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi
perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik
secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu
ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa
mandiri, tidak melulu bergantung pada pertolong orang lain.